Fak-Fak, sinodegpipapua.org - Jaminan sosial tenaga kerja menjadiprioritas para pelayan (pegawai organik di Sinode GPI Papua). Kita semua tahu jika di Indonesia, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia termaksud Gereja.
Kamis 14/03 bertempat di Ruangan Kantor Sinode GPI Papua dilaksanakan kerja sama antara BPS GPI Papua dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Fakfak di tandai dengan penandatanganan MOU dari kedua pihak terkait yakni Ketua Sinode GPI Papua dan pihak BJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fak-Fak.
Kegiatan ini di hadiri oleh Pegawai Organik Gereja (POG) baik dari unit Kerja Klasik GPI Papua Fakfak, STT GPI Papua dan Staf Sinode GPI Papua.
Tujuan Sinode GPI Papua menjadi bagian dari BPJS Ketenakerjaan tentunya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi para pegawai organik GPI Papua. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya GPI Papua sebagai bagian integral Negara Indonesia berhak menjadi bagian dari BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, ungkap Ketua BPS Sinode GPI Papua Pdt. Izak Iwong, S.Ag di kantor sinode usai menandatangani MOU.
----
Penulis : Pdt. Maryo. Manuputty, M.Th
Editor : Media Center GPI Papua